Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan untuk mengumumkan kebijakan pembatasan usia anak dalam penggunaan media sosial (medsos) pada 20 Februari 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat melindungi anak-anak dari dampak negatif yang mungkin ditimbulkan oleh penggunaan media sosial yang tidak terkontrol. Dalam rapat terbatas yang diadakan di Istana Negara, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan respons terhadap meningkatnya kekhawatiran masyarakat mengenai keamanan anak-anak di dunia digital.

Latar Belakang Kebijakan

Kebijakan ini muncul sebagai hasil dari masukan publik dan berbagai penelitian yang menunjukkan bahwa anak-anak yang terlalu banyak mengakses media sosial berisiko mengalami masalah kesehatan mental, cyberbullying, dan paparan konten yang tidak sesuai dengan usia mereka. Menurut Meutya, pemerintah berkomitmen untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak. “Kami ingin memastikan bahwa anak-anak dapat menggunakan internet dengan aman dan mendapatkan manfaat dari teknologi tanpa terpapar risiko yang berbahaya,” ujarnya.

Proses Penyusunan Kebijakan

Meutya menjelaskan bahwa saat ini, pemerintah sedang dalam tahap akhir penyusunan regulasi yang akan mengatur batas usia anak dalam mengakses platform digital. Regulasi ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk orang tua, pendidik, dan penyedia layanan digital. “Kami akan mendengarkan semua masukan dari masyarakat dan memastikan bahwa kebijakan ini dapat diterapkan dengan baik,” tambahnya.

Kebijakan ini juga akan mencakup pengaturan mengenai konten yang dapat diakses oleh anak-anak, serta mekanisme pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan bahwa anak-anak tidak terpapar konten yang berbahaya. “Kami akan bekerja sama dengan platform digital untuk menciptakan saluran yang aman bagi anak-anak, seperti yang dilakukan oleh YouTube Kids,” ungkap Meutya.

Dukungan dari Berbagai Pihak

Kebijakan ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk organisasi perlindungan anak dan perusahaan teknologi. Leslie Miller, Wakil Presiden Kebijakan Publik YouTube, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memastikan keamanan platform bagi semua penggunanya, termasuk anak-anak. “Kami memahami bahwa anak-anak adalah pengguna yang rentan, dan kami mendukung kebijakan yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan daring yang lebih aman bagi mereka,” ujarnya.

Direktur Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi, juga menyambut baik rencana pemerintah ini. Ia menekankan pentingnya pembatasan usia dalam penggunaan media sosial untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif internet. “Anak-anak perlu diberikan ruang digital yang aman dan edukatif. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan para orang tua juga dapat lebih aktif dalam mengawasi penggunaan internet anak-anak mereka,” kata Seto.

Harapan untuk Masa Depan

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan anak-anak Indonesia dapat lebih terlindungi di dunia digital dan dapat memanfaatkan internet secara lebih bijak serta aman. Pemerintah berkomitmen untuk terus berupaya menciptakan lingkungan yang mendukung perkembangan anak-anak di era digital, sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang dengan baik tanpa terpapar risiko yang berbahaya.

Kebijakan ini diharapkan dapat diumumkan secara resmi oleh Presiden Prabowo pada tanggal 20 Februari 2025, dan menjadi langkah awal dalam menciptakan regulasi yang lebih baik untuk perlindungan anak di dunia digital.